A. Hibah
1. Pengertian
Hibah ialah memberikan harta dengan tidak ada tukaranya dan
tidak ada penyebabnya. Hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang
dikehendaknya dengan kemauan sendiri dengan tanpa adanya usur paksaan melainkan
secara ikhlas seperti diberikan kepada orang tua, suami atau istri, anak,
saudara, menantu, teman, murid, dan lain sebagainya. Barang yang dihibahkan
dapat berupa tanah, rumah, kendaraan, buku, dan sebagainya. Yang pada pokoknya
dapat dimanfaatkan bagi penerima.
2. Hukum Hibah
Hibah hukumnya sunah sebagai mana disebutkan dalam Al-Qur’an
maupun Hadits. Firman Allah SWT.
وًاتَى اْلمَالَ
عَلى حُبِّه ذَوِى اْلقُرْ بى وَ اْليَتمى وَ المَسكِيْنَ وَ ا بْنَ السَّبشيْلِ
وَ السَّاِ ئِلِيْنَ (البقرة :177)
“(Di
antara beberapa kebaikan yang tertera dalam ayat)memberikan harta kepada yang dikasihi,
kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan dan kepada orang yang minta (karena tidak
punya) (Al-Baqarah
177).
3. Rukun Hibah
a. Orang yang memberikan hibah (wajib),
b. Orang yang diberi hibah (mauhub
lahu),
c. Barang yang di hibahkan (mauhub),
d. Akad (ijab dan Kabul).
4. Syarat-syarat Hibah
Syarat-syarat wahib (pemberi hibah) :
a. Sudah baligh (sudah mencapai umur
dewasa)’
b. Dilakukan atas dasar kemauan sendiri
dan ikhlas,
c. Orang dibenarkan melakukan tindakan
hukum (bukan orang mahjur alaih),
d. Orang yang berhak memiliki atas
barang yang di hibahkan itu.
Syarat-syarat barang yang di hibahkan adalah :
a. Barang yangdi hibahkan itu jelas
terlihat wujudnya,
b. Barang yang di hibahkan adalah barang
yang memiliki nilai atau harga.
c. Barang yang di hibahkan itu adalah
betul-betul milik orang yang memberikan hibah dan berpindah status pemiliknya
dari tangan pemberi hibah ke tangan penerima hibah.
5. Macam-macam Hibah
Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat.
Adapun hibah mencari pahala ialah untuk keridhaan Allah dan keridhaan makhluk.
Manfaat hibah terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur
hidup (an amri). Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman (ariyah)
karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya
itu harus di kembalikan. Hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama
sebagai berikut :
a. Imam Syafi’i, Abu hanifah, Ats-Tsauri
dan Ahmad berpendapat bahwa hibah tersebut adalah hibah yang terputus sama
sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya.
b. Imam Maliki dan pengikutnya
berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna (manfaat)
saja.
c. Daud dan Abu Tsauri berpendapat
apabila pemberian di tunjukan kepada seorang dan keturunanya, maka barang
tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya.
6. Mencabut Hibah
Jumhur Ulama berpendapat haram mencabut hibah meskipun
pemberian itu di lakukan antara saudara atau suami istri, kecuali pemberian
orang tua terhadap anaknya.
Dalil hadits
sebagai berikut :
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عُمْرٍ وعَنْ رَسُوْلِ
اللهِ صلى الله عليه وسلم قال: مَثَلُ
الَّذِ يْ اسْتَرِ دَّ مَاوَهَبَ كَمَثَلِ
اْلكَلْبِ يُقِئُ فَيَاْ كُلُ قَيْئَهُ (رواه ابوداود)
“Dari Abdullah Ibnu Amr dari
Rosulullah Saw. Bersabda : “Perumpamaan seseorang mencabut kembali apa yang
telah dihibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali
muntahanya itu. (H.R. Abu Dawud)
7. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
Berkenaan dengan hibah ini, terdapat beberapa masalah, antara
lain :
a. Pemberian orang sakit yang hampir
meninggal
b. Penguasaan orang tua atas hibah untuk
anak
c. Melebihkan pemberian terhadap sebagai
anak
8. Hikmah Hibah
Hibah adalah salah satu bentuk pertolongan yang di anjurkan
dalam agama, karena mempunyai hikmah yang terkandung di dalamnya antaralain :
1. Dapat membantu si penerima hibah dari
berbagai kesulitan hidup, misalnya biaya pendidikan, biaya kebutuhan hidup.
2. Untuk mengakrabkan silaturahmi dan
menjinakan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya.
3. Mendapat lindungan dari Allah SWT.
4. Terhindar dari api neraka di akhir
kelak.
B.
Shadaqah dan Hadiah
1. Pengertian
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya
karena mengharapkan pahala di akhirat. Bersadaqah berarti memberikan sebagian
harta yang kita miliki kepada pihak lain secara ikhlas dan suka rela,
semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak. Firman Allah SWT.
وَ
مَا تُنْفِقُوْ نَ اَلاَّ اْبتِغَاءَ
وَجْهِ اللهِ وَمَا
تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَ فَّ الَِيْكُمْ لاَ تْظْلَمُوْ نَ (البقرة : 272)
“Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu karena mencari
keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik kanu nafkahkan, niscaya kamu akan
diberi pahala yang cukup dan sedikit pun kamu tidak akan dianiaya. (Al
Baqarah 272).
Hadiah adalah
memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di
beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari
pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya.
2. Hukum Shadaqah dan Hadiah
a. Hukum Shadaqah adalah Sunnat.
Sabda
Rasulullah Saw.
اَمْرُ
كُمْ بِا لصَّدَقَةِ وَمَثَلَ ذ لِكَ كَمْثَلِ رَ جُلٍ اَسْرَ هُ اْلعَدُوُّ فَأَوْ
ثَقُوْا يَدَ هُ إِلى عُنُقِهِ وَ قَرَّ
بُوْ هُ لِيَضْر بُوْا
عُنُقَهُ
فَجَعَلَ يَقُوْ لُ هَلْ لَكُمْ
أَنْ أُفْدِ ي نَفْسِى مِنْكُمْ وَجَعَلَ يُعْطِى اْلقَلِيْلِ وض
اْلكَثِيْرش حَتّى وَ فَدَى نَفْسَهُ
(رواه التر مذى)
“Aku menyuruh kamu untuk memberi shadaqah,
karena orang yang memberi shadaqah itu adalah seumpama seorang laki-laki
ditawan musuh dan di ikat tangannya ke leher lalu dihadapkan ke algojo untuk di
pancung lehernya, maka orang yang di tawan itu berkata : bolehkah saya tebus
diri saya? Lalu ia memberikan segala hartanya, sehigga ia dapat membebaskan
dirinya”. (H.R.
Turmudzi).
b. Hukum hadiah adalah mubah artinya
boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.
3. Perbedaan antara shadaqah dan hadiah
Antara Shadaqah da hadiah terdapat perbedaan-perbedaan yang
nyata, yaitu :
a. Shadaqah ditunjukan kepada orang
terlantar. Sedangkan hadiah ditunjukan kepada orang-orang yang sudah cukup
b. Shadaqah untuk membantu orang-orang
yang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah adalah sebagai
kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan,
jika keadaan menghendaki. Sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
4. Syarat-syarat Shadaqah dan hadiah
a. Orang yang memberikan shadaqah atau
hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
b. Penerima shadaqah haruslah orang yang
benar-benar memerlukan, karena keadaannya terlantar.
c. Penerima shadaqah atau hadiah
haruslah orang yang berhak memiliki.
d. Barang yang di shadaqahkan atau di
hadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
5. Rukun Shadaqah dan Hadiah ada empat
yaitu :
a. Pemberi,
b. Penerima,
c. Ijab dan kabul,
d. Barang (benda) yang di shadaqahkan
atau dihadiahkan.
6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
Hikmah yang terdapat dalam shadaqah dan hadiah antaralain :
a. Dapat menolong orang yang membutuhkan
dan mempererat silaturahmi di antara sesamanya.
b. Sebagai obat dari penyakit.
c. Dapat meredam murka Allah atau
menolak bencana dan menambah umur.
d. Memperoleh pahala yang mengalir
terus.
e. Akan bertambah rizkinya dari Allah.
f. Menghapuskan kesalahan.
g. Mendapat balasan yang setimpal di
akhir kelak
h. Mendapat pertolongan Allah di akhir
kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar